Prof. Ir. IDAA Warmadewanthi ST., MT., PhD, Guru Besar dan Kepala Pusat Penelitian Infrastruktur dan Lingkungan Berkelanjutan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), menilai bahwa bentrokan antara kepentingan kesehatan lingkungan dan kebutuhan ekonomi hingga kini masih menjadi salah satu isu utama pengelolaan limbah timbal di Indonesia, termasuk dalam praktik daur ulang aki bekas yang sebagian besar masih dilakukan secara informal, tanpa standar lingkungan dan kesehatan yang memadai. Dalam wawancara ini beliau menjelaskan mengapa pendekatan ekonomi sirkular bisa menjadi jalan keluar dan apa saja yang harus bergerak untuk mewujudkan praktik daur ulang aki bekas yang sehat dan berkelanjutan.

“Saya melihat sendiri bagaimana seorang bapak pekerja mengolah ingot timbal (timbal batangan) di sebelah tungku istrinya memasak,” kenang Prof. Ir. IDAA Warmadewanthi ST., MT., PhD, Kepala Pusat Penelitian Infrastruktur dan Lingkungan Berkelanjutan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), menggambarkan praktik pengecoran logam skala rumah tangga di Desa Pesarean, Kabupaten Tegal pada tahun 2015. “Di satu sisi, bapak-bapak pekerja itu bekerja dengan keras dan gigih untuk kehidupan ekonomi mereka. Tapi di sisi lain, yang mereka lakukan salah dan sangat membahayakan kesehatan,” tambahnya.
Guru Besar ITS yang juga akrab dengan panggilan Prof. Wawa ini menilai bahwa bentrokan antara kepentingan kesehatan lingkungan dan kebutuhan ekonomi hingga kini masih menjadi salah satu isu utama pengelolaan limbah timbal di Indonesia, termasuk dalam praktik daur ulang aki bekas yang sebagian besar masih dilakukan secara informal.
Selama puluhan tahun menekuni bidang penelitian pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Prof. Wawa bergulat dengan pertanyaan: bagaimana memulihkan material berharga dari limbah tanpa mengorbankan kesehatan manusia?
Tertantang “Ikuti Truk Sampah”
Perkenalan awal Prof. Wawa dengan “dunia persampahan” bermula dari sebuah persimpangan antara kehendak orang tua dan kata hati sendiri. Meski didorong untuk mengambil jurusan kedokteran, Prof. Wawa lebih memilih jurusan teknik yang ia anggap lebih menantang.
“Saya akhirnya memutuskan mengambil jurusan teknik lingkungan di ITS yang saat itu masih bernama teknik penyehatan. Sehingga, meski tidak menjadi dokter, bidang yang saya ambil masih berkaitan dengan kesehatan. Namun tidak hanya berfokus pada kesehatan manusia, tetapi juga kesehatan lingkungan ” kenangnya.
Di kampus itulah ia pertama kali bersentuhan langsung dengan realita persampahan kota. “ITS dulu mempunyai pelesetan ‘Ikuti Truk Sampah’. Kalau kita mengikuti truk sampah, pasti sampai di ITS, karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bersebelahan dengan kampus kami.” Sejak masih menjadi mahasiswa, Prof. Wawa mengaku terbiasa berinteraksi dengan pengepul dan pemulung di Surabaya, terutama di sekitaran ITS. “Kami tahu bagaimana mereka beraktivitas, dan melihat bagaimana itu menjadi sumber ekonomi. Tapi ekonomi yang cukup membahayakan kesehatan mereka.”
Belajar Bahaya Kotor dari Keputih dan Abu Pesarean
Pada tahun 2003, Prof. Wawa terlibat dalam sebuah penelitian pada sebuah bekas TPA di Surabaya, bernama Keputih. Di TPA itu ia dan timnya menggali dan memeriksa apa yang tersimpan di dalamnya selama hampir dua dekade beroperasi.
Meski kala itu sudah ditutup selama dua tahun, Prof. Wawa dan timnya menemukan banyak sekali limbah B3 yang tidak terurai. “Tentunya limbah B3 ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Kami menemukan banyak limbah medis, terutama jarum suntik dan saya hampir kena,” ujarnya, mengenang momen yang membuatnya sadar betapa berbahayanya pekerjaan itu bahkan bagi peneliti berpelindung.
Yang lebih menggetarkan, pengalaman Prof. Wawa bekerja intensif di TPA tersebut juga berdampak pada kondisi kesehatan anaknya yang terlahir tak lama setelahnya. “Dokter mengaitkannya dengan paparan limbah dari TPA. Padahal saya memakai Alat Pelinding Diri (APD) dan hanya melakukan riset selama dua tahun di sana,” katanya pelan. “Kita bisa bayangkan bagaimana dampaknya bagi para pekerja yang setiap hari bersentuhan dengan limbah B3, apalagi yang tinggal berdekatan dengan lokasi.”
Tekadnya untuk mewujudkan pengelolaan limbah B3 yang aman dan berkelanjutan semakin kuat ketika terlibat dalam studi kelayakan remediasi lahan terkontaminasi timbal di Desa Pesarean bersama Pure Earth (saat itu bernama Blacksmith Institute) pada tahun 2015.

“Kami melihat sendiri bagaimana anak-anak bermain di tumpukan tempat pembuangan abu peleburan logam. Anak-anak dengan kondisi memprihatinkan dijemur di pagi hari dan orang tuanya tidak tahu bahwa kondisi itu disebabkan oleh limbah B3. Itu yang terjadi di masyarakat kita dan itu yang menggerakkan hati saya untuk bisa terus terlibat dan berkontribusi di bidang ini,” tuturnya.
Kondisi Pengelolaan Limbah Timbal di Indonesia
Satu dekade setelah penilitiannya di Desa Pesarean, Prof. Wawa tidak melihat banyak yang berubah dari kondisi pengelolaan limbah timbal di Indonesia, terutama pada praktik daur ulang aki bekas.
Dari 570.000 ton aki bekas yang diproduksi di Indonesia setiap tahunannya, kurang dari setengahnya di daur ulang di fasilitas berstatus formal dan berizin resmi yang hanya berjumlah delapan dan hampir semuanya terkonsentrasi di Jawa. Sementara sisanya dikelola secara informal, tanpa pengawasan dan tanpa standar lingkungan dan kesehatan yang memadai.
“Perubahan mungkin ada, tetapi tidak terlalu signifikan. Sektor informal masih banyak,” kata Prof. Wawa. Ia menambahkan berdasarkan studi baseline yang timnya lakukan bersama Yayasan Pure Earth Indonesia baru-baru ini (2025), di Kalimantan dan Sulawesi, di kota-kota yang lebih kecil dibandingkan di Jawa dan Sumatra, ditemukan praktik daur ulang aki bekas informal yang juga besar.

Selain faktor kurangnya pengawasan dan penegakan peraturan, Prof. Wawa menyampaikan bahwa faktor ekonomi juga berperan besar pada masih banyaknya praktik daur ulang aki bekas informal. “Masyarakat menengah ke bawah ini tentu saja membutuhkan pekerjaan dan sesuatu yang punya nilai ekonomi tinggi. Kalau kita bicara tentang sampah, misalnya plastik atau kertas yang bisa didaur ulang, harganya tidak setinggi aki.”
Menurut Prof. Wawa, faktor ekonomi inilah yang menjadi tantangan besar untuk mendorong pekerja daur ulang aki bekas informal menghentikan praktiknya. “Kita tidak bisa begitu saja memutus sumber penghidupan mereka. Jika harus beralih pekerjaan misalnya, paling tidak besaran penghasilan mereka harus sama dengan sebelumnya. Ini yang harus dicari solusinya. Jika tidak, mereka tidak akan mau berubah,” ujar Prof. Wawa.
Lingkaran yang Mempertemukan Dua Titik Kepentingan
Di sinilah ekonomi sirkular, model yang memungkinkan nilai ekonomi dan kesehatan lingkungan berjalan dalam satu sistem, bisa memberikan jawaban.
“Kalau kita lihat dari sudut pandang ekonomi sirkular, potensinya sangat tinggi,” tegas Prof. Wawa. Timbal yang terkandung dalam aki bekas adalah material bernilai ekonomi tinggi yang tidak dapat diperbaharui, namun dibutuhkan di berbagai industri. Mendapatkannya dari daur ulang bukan hanya lebih ekonomis dalam jangka panjang, tetapi juga lebih mungkin secara sumber daya dibanding mengandalkan penambangan baru. “Dengan catatan dilakukan secara formal dengan menerapkan cleaner production,” tambahnya.

Oleh karena itu, menurut Prof. Wawa, formalisasi sistem dengan prinsip pengolahan yang baik dan ramah lingkungan harus dilakukan. “Misalnya, kita memformalisasi sektor informal untuk bekerja sama dengan industri daur ulang formal. Harus ada kontrol dan pengawasan di seluruh prosesnya. Kita sediakan teknologi yang lebih ramah terhadap lingkungan, cairan aki yang mengandung asam sulfat dan timbal harus diolah sebelum dibuang; proses peleburan harus dilengkapi alat pengendali pencemaran udara; abu hasil peleburan tidak boleh dibuang sembarangan, melainkan diproses melalui solidifikasi dan stabilisasi. Yang tak kalah penting, para pekerja harus dilindungi dengan APD yang layak,” jelasnya.
Formalisasi, dalam pandangan Prof. Wawa, tidak harus berarti korporatisasi. “Kita tidak menuntut bahwa di atas kertas mereka harus berlabel CV atau PT. Kita hanya meminta mereka diakui eksistensinya oleh pemerintah dan diberi support. Itulah yang dibutuhkan oleh teman-teman di sektor informal.” Ia mencontohkan industri peleburan logam di Kebasen, di mana para pekerja informal dipindahkan ke satu lokasi dan disediakan fasilitas yang memadai. “Tentunya, setelah diformalkan, support dari pemerintah harus tetap ada.”
Menggerakkan Roda Ekonomi Sirkular Daur Ulang Aki Bekas
Melihat kompleksitas daur ulang aki bekas di Indonesia, Prof. Wawa menambahkan bahwa formalisasi saja tidak cukup. Banyak hal yang harus dipersiapkan dan dilakukan, serta banyak pihak harus dilibatkan.
Prof. Wawa berpendapat bahwa pemerintah harus mendorong sektor formal tersebar di seluruh Indonesia, tidak hanya terpusat di Pulau Jawa seperti sekarang. Dalam hal ini akademisi bisa berperan melakukan studi baseline di masing-masing wilayah. “Dengan mengetahui baseline kita akan bisa mengeluarkan rencana aksi yang tepat. Kalau tidak, intervensi tidak akan bisa tepat.”
Selain formalisasi, pemerintah juga harus menyediakan SOP (Standard Operating Procedure) legal yang mudah dipahami oleh masyarakat. “Karena kalau tidak, persepsinya bisa bermacam-macam. Kita sudah punya tapi sulit diterjemahkan oleh masyarakat. Masyarakat tidak mudah mengimplementasikan suatu peraturan kalau tidak punya SOP yang mudah. Karena bahasa hukum itu tidak mudah.”

Sementara itu, industri juga harus serius menjalankan Extended Producer Responsibility (EPR), sebuah mekanisme yang sebetulnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, namun belum berjalan efektif. “Harus dicari win-win solution terbaik. Apakah menerapkan harga lebih mahal, sehingga masyarakat ikut menanggung? Atau kerja sama antara sektor industri dan sektor swasta yang lain, dan juga melibatkan pemerintah? Cari solusinya supaya EPR tetap bisa berjalan,” tegas Prof. Wawa.
Prof. Wawa mencontohkan penerapan sistem 4-in-1 di Taiwan di mana industri wajib menyetorkan dana ke pemerintah, yang kemudian digunakan untuk mensubsidi industri daur ulang formal. Sistem ini memutus mata rantai yang selama ini putus: pengumpulan, pengolahan, dan pembiayaan berjalan dalam satu ekosistem yang saling menopang. Prof. Wawa menambahkan adanya potensi pendanaan lain yakni pelibatan sektor keuangan dalam EPR ini dengan menerapkan skema pinjaman, subsidi, atau insentif bagi pelaku daur ulang formal.
Jika semua pihak berkomitmen untuk menjalankan perannya masing-masing, Prof. Wawa berharap Indonesia bisa mempunyai sistem daur ulang aki bekas yang sehat dan berkelanjutan di masa depan. Sehingga permasalahan paparan timbal dari sumber ini bisa dikurangi atau bahkan diselesaikan.