Skip to Content

Solve pollution. Save lives.
Protect the planet.

Menuju Daur Ulang Aki Bekas yang Ramah Lingkungan: Peluncuran Program Mitigasi Paparan Timbal di Indonesia

CLICK HERE to read the article in English.

“Permasalahan utama dalam pengelolaan aki bekas di Indonesia ini adalah masih maraknya praktik peleburan ilegal.” Begitu Direktur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Non B3, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Ir. Achmad Gunawan Widjaksono, MAS., membuka acara peluncuran program “Mitigating Lead Exposure in Indonesia: Supporting the Environmentally Sound Practices of ULAB Recycling” di Jakarta, 23 Juni 2025.

Di Indonesia, lebih dari 575.000 ton aki bekas (used lead acid battery/ULAB) dihasilkan setiap tahunnya. Sayangnya, sebagian besar di antaranya didaur ulang di fasilitas informal yang tidak memiliki sistem pengendalian emisi, pengelolaan limbah, maupun perlindungan bagi pekerja. Proses ini sering kali dilakukan di pemukiman yang pada akhirnya mencemari udara, tanah, dan air, serta menempatkan masyarakat sekitar, khususnya anak-anak, dalam risiko paparan timbal yang tinggi.

Penelitian kadar timbal darah (KTD) (2023) yang dilakukan oleh Occupational and Environmental Health Research Center (OEHRC) – Indonesia Medical Education and Research Institute (IMERI), Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) bekerja sama dengan Yayasan Pure Earth Indonesia pada anak-anak usia 12–59 bulan yang tinggal di pemukiman terpajan timbal dari peleburan aki bekas di Pulau Jawa menunjukkan hampir 90% anak memiliki KTD melebihi batas rekomendasi WHO yakni di atas 5µg/dL.

Padahal, “Paparan timbal bahkan dalam kadar rendah sekalipun dapat menyebabkan dampak kesehatan serius,” tegas Ketua Klaster OEHRC IMERI FKUI, dr. Dewi Yunia Fitriani, Sp.Ok. dalam paparannya. Beberapa di antaranya adalah gangguan saraf, tumbuh kembang anak, hingga berbagai masalah kesehatan kronis lainnya.

Celah antara Regulasi dan Implementasi

Bukan tanpa upaya, pemerintah sejatinya telah mengeluarkan berbagai instrumen perundang-undangan untuk mengatur pengelolaan limbah B3, termasuk aki bekas. Sistem perizinan dan pelaporan serta evaluasi pengelolaan limbah B3 secara digital pun juga tersedia. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan pendampingan kepada sejumlah pemerintah daerah terkait pengelolaan sampah spesifik B3 dan limbah B3.

Namun, kesenjangan antara praktik di lapangan dan penerapan regulasi ini masih lebar. Tantangan meliputi kurangnya kesadaran dan pengetahuan terkait regulasi, minimnya kapasitas teknis, serta lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum. Dari sisi pelaku industri, misalnya, proses perizinan maupun penggunaan sistem resmi yang ada dirasa cukup menyulitkan terutama bagi pelebur aki bekas skala kecil yang sebenarnya ingin melakukan usahanya dengan legal. Di sisi lain, kurangnya tindakan tegas bagi pelebur aki bekas yang secara sengaja menyalahgunakan Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan perizinan yang tidak sah, misalnya memalsukan data atau manipulasi sistem.

Sinergi untuk Menjembatani

Mengingat kompleksnya permasalahan pengelolaan aki bekas, perlu adanya keterlibatan dari berbagai pihak berkepentingan. Pada acara peluncuran ini, selain lembaga kementerian lintas sektor, turut hadir juga asosiasi industri, mitra pembangunan, dan akademisi untuk membagikan data, pengalaman, serta perspektif mereka terkait permasalahan pengelolaan aki bekas di Indonesia.

“Permasalahan ini sebenarnya cukup luas dan susah untuk dilaksanakan oleh satu pihak saja. Itulah kenapa kami mencoba untuk menginisiasi bersama dengan Yayasan Pure Earth Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup mencari gap-nya. Sisi-sisi mana yang nanti bisa kita dukung. Supaya nanti dengan regulasi dan instrumen-instrumen yang sudah ada, kita bisa saling bersinergi untuk mengurangi praktik-praktik dari daur ulang aki bekas yang tidak berizin,” jelas Anton Purnomo, Direktur Basel and Stockholm Convention Regional Centre for Southeast Asia (BSCRC-SEA).

Data, pengalaman, serta perspektif dari para peserta acara peluncuran ini menjadi masukan yang berharga untuk implementasi program yang akan dilaksanakan hingga tahun 2027 ini. Program ini sendiri memiliki beberapa tujuan utama di antaranya adalah memetakan ekosistem ULAB, menyusun estimasi dasar volume ULAB untuk pembuatan rekomendasi dan policy brief, menghasilkan panduan regulasi dan penguatan kapasitas untuk pemerintah daerah dan produsen aki, memberikan dukungan teknis bagi pemerintah dan pelaku industri formal dalam penegakan peraturan dan pengawasan risiko kerja, melakukan edukasi masyarakat di area terdampak pencemaran timbal, dan mendukung adopsi Pedoman Teknis Konvensi Basel terbaru.

“Melalui program ini, kami bekerja sama dengan pemerintah, mitra, industri, dan para pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat kebijakan, membangun kapasitas lokal, meningkatkan kesadaran publik, dan menyelaraskan praktik nasional dengan Pedoman Teknis Konvensi Basel terbaru. Semua ini untuk memastikan praktik pengelolaan daur ulang baterai asam timbal yang bertanggung jawab guna melindungi lingkungan dan kesehatan generasi sekarang dan mendatang,” tegas Nickolaus Hariojati, Manajer Program Yayasan Pure Earth Indonesia.

Pelajari lebih lanjut tentang program ini melalui tautan berikut.

Comments are closed.

Return to Content